SUSUNAN NEGARA BELANDA

SUSUNAN NEGARA BELANDA - Hallo sahabat moormiir, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SUSUNAN NEGARA BELANDA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Seri Pengetahuan Dunia : Belanda, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SUSUNAN NEGARA BELANDA
link : SUSUNAN NEGARA BELANDA

Baca juga


SUSUNAN NEGARA BELANDA


Monarki adalah bentuk negara dari kerajaan belanda dan memerintah negara tiga mitranya: Belanda di Eropa, Belanda Antilles (termasuk Bonaire, Curacao, Saba, St Eustatius dan St Aaarten) dan pulau Aruba. Dewan menteri untuk kerajaan, yang terdiri dari kabinet Belanda dan menteri, berkuasa penuh untuk Antilles dan Aruba, berfungsi sebagai kabinet untuk seluruh kerajaan. Undang-undang kerajaan diusulkan oleh dewan menteri untuk kerajaan dan disahkan oleh parlemen Belanda. Hubungan administrasi antara belanda dan antilles dan aruba diatur dalam piagam bagi kerajaan belanda. Karakter, yang dibuat pada tahun 1945, adalah instrumen konstitusional tertinggi, bahkan mengambil diutamakan daripada konstitusi.

BENTUK NEGARA BELANDA

Belanda adalah negara monarki konstitutional secara turun-temurun, dengan bentuk pemerintahan yang parlementer dengan berdasarkan prinsip-prinsip tanggung jawab menteri, dengan Raja sebagai kepala negara. Kerajaan Belanda sendiri ini sudah ada sejak tahun 1814. Raja adalah kepala negara, dan kekuasaan Raja diatur oleh konstitusi. Konstitusi Belanda pertama diresmikan pada 1798, pada saat Republik Batavia, dan mencontoh Konstitusi Perancis 1795. Konstitusi Belanda ada sejak tahun 1814, namun. Konstitusi asli ini telah berkali-kali diubah selama bertahun-tahun. Raja tidak memiliki tanggung jawab politik apapun. Dimana Raja Belanda sendiri tidak memiliki kekuatan politik yang nyata, tetapi berfungsi sebagai kepala perwakilan negara dan orang simbolik menyatukan politik parlemen terbagi.
Ini berbeda dari monarki absolut bahwa raja mutlak berfungsi sebagai satu-satunya sumber kekuatan politik di negara dan tidak terikat secara hukum oleh konstitusi apapun. Kebanyakan monarki konstitusional menggunakan sistem parlementer di mana Raja mungkin memiliki tugas ketat Upacara atau mungkin memiliki Reservasi Powers, tergantung pada konstitusi. Mereka memiliki perdana menteri langsung maupun tidak langsung terpilih yang merupakan kepala pemerintahan, dan memperlihatkan kekuatan politik yang efektif. Perbedaan yang sangat mencolok dimana Raja dalam monarki konstitutional memiliki peran sebagai kepala perwakilan dan orang simbolik, sedangkan monarki absolut berfungsi sebagai satu-satunya sumber kekuatan politik di negara dan tidak terikat secara hukum oleh konstitusi apapun


BENTUK PEMERINTAHAN BELANDA

Bentuk pemerintahan negara Belanda adalah kerajaan, dipimpin oleh seorang raja/ratu, dengan bentuk negara monarki konstitusional. Sistem pemerintahan Kerajaan Belanda adalah parlementer, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan parlemen dan memiliki seorang raja/ratu sebagai kepala negara dan seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Parlemen dalam pemerintahan Belanda dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Belanda yang terdiri dari 2 majelis, yaitu Tweede Kamer dan Eeste Kamer.
Tweede Kamer atau Majelis Rendah terdiri dari 150 anggota dengan masa jabatan selama 4 tahun. 150 anggota tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum yang dilaksanakan 4 tahun sekali. dari segi politik, pemilihan anggota Tweede Kamer lebih berpengaruh daripada pemilihan anggota Eerste Kamer, karena sejak tahun 1917 diberlakukan Evenredige Vertegenwoordiging atau sistem perwakilan berimbang yang menyebabkan munculnya aliran-aliran politik dalam masyarakat. Tweede Kamer bertugas untuk merancang undang-undang atau peraturan lainnya dan membawa rancangan tersebut ke Eerste Kamer untuk disetujui. 
Eerste Kamer atau Majelis Tinggi beranggotakan 75 orang yang dipilih oleh anggota Dewan Provinsi atau Provinciale Staten. Masing-masing Dewan Provinsi akan mengirimkan perwakilannya sebagai anggota Tweede Kamer dan menjabat selama 6 tahun. Tugas dari Eerste Kamer adalah menyetujui atau menolak rancangan undang-undang yang diajukan oleh Tweede Kamer. Eerste Kamer tidak memiliki hak untuk membuat undang-undang.
Kekuasaan dalam pemerintahan Belanda dibagi menjadi 3, yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Walaupun terbagi menjadi 3 kekuasaan, tapi secara resmi raja atau ratu yang memimpin merupakan pengikat dari 3 kekuasaan tersebut.

Kekuasaan Legislatif
Belanda menganut sistem bicameral, karena kekuasaan legislatif diberikan kepada 2 badan, yaitu Tweede Kamer dan Eerste Kamer. Kekuasaan untuk membuat undang-undang diberikan kepada anggota Tweede Kamer. Tweede Kamer diberikan hak inisiatif oleh Raja/Ratu untuk mengajukan rancangan undang-undang. Rancangan yang telah dibuat, selanjutnya akan diajukan kepada  Eerste Kamer untuk disetujui. Eerste Kamer tidak memiliki hak amandemen, sehingga hanya memiliki hak untuk menolak atau menyetujui rancangan UUD yang diajukan kepadanya. Selain Tweede Kamer, Menteri juga memiliki hak untuk mnegajukan rancangan undang-undang yang sebelumnya harus diajukan melalui Tweede Kamer.

Kekuasaan Eksekutif
Raja/Ratu memegang kekuasaan penuh dalam bidang eksekutif. Kekuasaan atas pemerintahan berada di tangan kabinet karena keputusan yang dibuat oleh Raja/Ratu merupakan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat atau Onschendbaar. Kabinet yang berkuasa atas pemerintahan terdiri dari menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri yang semuanya bertanggung jawab terhadap parlemen.  Menteri memiliki masa jabatan selama 4 tahun dan mengakhiri masa jabatannya tepat sehari sebelum pelaksanaan pemilihan menteri selanjutnya. Raja/Ratu hanya berhak bertindak atas saran dari Raad van Staten atau Dewan Negara dan dapat meminta nasehat dari ketua parlemen , ketua fraksi dalam parlemen, ketua partai dan kalangan diluar pemerintahan. Perdana menteri diangkat oleh Raja/Ratu. Selanjutnya, perdana menteri berhak untuk merekomendasikan para calon menteri dan mengajukannya kepada Raja/Ratu untuk dipilih. 

Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif dipegang oleh badan-badan pengadilan yang bertingkat. Anggota kekuasaan yudikatif semuanya diangkangkat dan disahkan oleh Raja/Ratu. Terdapat 4 tingkat pengadilan yang ada di Belanda dan kedudukan 4 pengadilan ini bebas dari kedua kekuasaan lainnya.

  1. Canton Merupakan bagian dari Pengadilan Tingkat I yang mengurusi perkara-perkara ringan dan bersifat personal. Canton terletak di masing-masing kota di Belanda.
  2. Rechtbank Contohnya adalah pengadilan Den Haag. Dalam sistem hukum Belanda, Pengadilan Den Haag adalah pengadilan rendah (district court atau Rechtbank) yang berjumlah 19. Rechtbank terbagi dalam beberapa sektor, di antaranya kewilayahan, sektor hukum kriminal, dan sektor sipil/keluarga.
  3. Gerechtschof Jika di Indonesia, peran Gerechtschof hampir sama dengan Mahkamah Agung.  Gerechtschof biasa mengurusi kasus besar yang telah melalui proses banding.
  4. Hoge Raad Anggota Hoge Raad diajukan oleh Tweede Kamer dan diangkat oleh Raja/Ratu. Dalam tubuh Hoge Raad, terdapat 7 orang wakil ketua, 30 hakim agung, dan 15 orang hakim agung luar biasa. Pengurusan administrasi Hoge Raad ditangani oleh Kementerian Hukum Belanda.

PEMERINTAHAN KOTA DI BELANDA

Setiap kota dijalankan oleh dewan kota, seorang eksekutif kota yang terdiri dari walikota dan anggota dewan.

Dewan Kota
Dewan kota adalah badan administratif tertinggi di kota. Semua keputusan penting, misalnya atas segala hal yang berhubungan dengan kota dan pajak, diambil oleh Dewan Kota. Warga memilih dewan selama empat tahun sekali. Jumlah anggota tergantung pada jumlah penduduk. Tugas dan kekuasaan dewan kota telah ditetapkan dalam Undang-Undang Kota.

Eksekutif Kota
Eksekutif kota terdiri dari walikota dan anggota dewan. Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan hal-hal yang menjadi keseharian dari kota. Tugas utamanya adalah untuk mempersiapkan keputusan untuk dewan kota dan mempublikasikannya. Selain itu juga menerapkan undang-undang dan skema untuk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, seperti Pekerjaan dan Bantuan Sosial Act dan UU Pengelolaan Lingkungan. Eksekutif  kota memiliki tanggung jawab utama untuk keuangan kota

Walikota
Walikota adalah kepala dewan kota dan eksekutif. Dia juga memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab otonom. Portofolionya termasuk ketertiban umum dan keamanan. Dalam keadaan darurat, ia bisa memberikan perintah untuk menjaga ketertiban umum atau hal-hal yang mengandung risiko bagi masyarakat. 
Walikota adalah satu-satunya anggota dari dewan dan eksekutif, yang tidak terpilih. Pencalonannya dikemukakan oleh Komisaris Ratu dan dia ditunjuk oleh Crown (raja dan menteri) berdasarkan Surat Keputusan Kerajaan (Royal Decree) dan mengikuti nominasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Hubungan Kerajaan (BZK). Walikota ditunjuk selama enam tahun dan biasanya diangkat kembali secara otomatis, atas saran dari dewan kota. Hanya Crown dapat memberhentikan walikota.

Alderman
Merupakan anggota dewan yang ditunjuk oleh dewan kota. Mereka memiliki tugas masing-masing. Tetapi ketika suatu kekuasaan harus ditetapkan, maka merekalah yang harus memutuskan.


KEMENTERIAN PEMERINTAHAN BELANDA

Belanda memiliki 11 kementrian, yaitu:

Ministry of General Affairs
Departemen Perdana Menteri, yang juga Menteri Urusan Umum. Tugasnya adalah koordinasi kebijakan pemerintah dan komunikasi. Kementerian juga mengeluarkan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Royal House
Instrumen Konstituate di tahun 1947 menyatakan bahwa Kementerian bertanggung jawab atas hal yang berkaitan dengan kebijakan umum pemerintah di Kerajaan, di mana ini tidak diatur oleh Departemen lain. Tugas Kementerian adalah bertanggung jawab untuk koordinasi kebijakan pemerintah secara keseluruhan.


Ministry of Infrastructure and Environment
Kementerian Infrastruktur dan Lingkungan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas
hidup, akses dan mobilitas di lingkungan yang bersih, aman dan berkelanjutan. Kementerian berusaha untuk membuat jaringan yang efisien jalan raya, kereta api, saluran air dan saluran udara, pengelolaan air yang efektif untuk melindungi terhadap banjir, dan meningkatkan kualitas udara dan air.

Ministry of The Interior and Kingdom Relation
Kementerian Dalam Negeri dan Hubungan Kerajaan (BZK) adalah salah satu dari sebelas kementerian pemerintah pusat Belanda. Para menteri dan pegawai negeri sipil merumuskan kebijakan, mempersiapkan peraturan dan undang-undang, dan juga bertanggung jawab untuk koordinasi, pengawasan dan implementasi kebijakan.

Ministry of Education, Culture and Science
Departemen Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan bekerja untuk menciptakan lingkungan yang cerdas, terampil dan kreatif di Belanda. Misinya adalah untuk memastikan bahwa semua orang mendapat pendidikan yang baik serta dapat bertanggung jawab dan mandiri. Kementerian juga ingin orang-orang dapat menikmati seni, dan juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang tepat bagi para guru, seniman dan peneliti untuk melakukan pekerjaan mereka.

Ministry of Foreign Affairs
Setiap jam setiap hari, Kementerian Luar Negeri mempromosikan kepentingan Kerajaan ke  luar negeri. Mengkoordinasikan kementrian dan melaksanakan kebijakan luar negeri Belanda di kantor pusatnya di Den Haag dan melakukan misi di luar negeri. Kemetrian ini juga sebagai jembatan bagi Pemerintah Belanda berkomunikasi dengan pemerintah asing dan organisasi internasional.


Ministry of Social Affairs and Employment
Misi dari Departemen Sosial dan Ketenagakerjaan adalah untuk memperkuat posisi Belanda di Eropa di bidang sosial dan ekonomi, dengan pekerjaan dan jaminan penghasilan bagi semua orang. Menteri dan Sekretaris Negara bertanggung jawab untuk kebijakan pasar tenaga kerja, termasuk migrasi dan pergerakan bebas pekerja, manfaat dan re-integrasi, kebijakan pendapatan, keseimbangan kehidupan kerja, dan kebijakan kondisi kerja dan inspeksi.

Ministry of Defence
Berkomitmen untuk perdamaian dan keamanan, kapanpun dan dimanapun. Pertahanan bertanggung jawab terhadap perdamaian dan keamanan, di Belanda dan di tempat lain. Angkatan bersenjata berkontribusi terhadap stabilitas dan kebebasan di dunia. Kementerian Pertahanan terdiri dari Kementerian itu sendiri (Staf Tengah), empat angkatan bersenjata (Angkatan Laut Kerajaan Belanda, Kerajaan Belanda Angkatan Darat, Angkatan Udara Kerajaan Belanda dan Royal Military dan Polisi Perbatasan), Komando Pendukung dan Organisasi Material Pertahanan. Dengan tenaga kerja sekitar 69.000 orang, Kementerian Pertahanan merupakan salah satu perusahaan terbesar di Belanda.

Ministry of Security and Justice
Departemen Keamanan dan Keadilan bertanggung jawab untuk menjaga supremasi hukum di Belanda, sehingga orang dapat hidup bersama dalam kebebasan, terlepas dari gaya hidup atau pandangan. Kementerian berusaha mewujudkan menuju masyarakat yang lebih adil dan aman dengan memberikan perlindungan hukum dan, jika perlu, campur tangan dalam kehidupan mereka. Terkadang harus diambil langkah-langkah radikal: misalnya menempatkan penjahat dihukum di penjara. Departemen Keamanan dan Keadilan juga memberikan prospek baru: misalnya, mereka membantu tahanan kembali ke masyarakat dan 
memberikan dukungan bagi korban kejahatan. Ini semua adalah langkah-langkah yang berhak untuk diambil hanya oleh Departemen Keamanan dan Keadilan. 

Ministry of Economic Affairs
Kementerian mempromosikan Belanda sebagai negara kompetitif yang mampu bersaing di kancah internasional. Belanda  berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha kewirausahaan yang sangat baik, dengan menciptakan kondisi yang tepat dan memberikan pengusaha ruang untuk berinovasi dan tumbuh. Dengan memperhatikan alam dan lingkungan hidup. Dengan mendorong kerja sama antara lembaga penelitian dan bisnis. Ini adalah caea bagaimana negara Belanda meningkatkan posisi terdepan negaranya di bidang pertanian, industri, jasa dan energi dan berinvestasi di negara yang kuat, berkelanjutan.


Ministry of Health, Welfare and Sport
Belanda sehat dan baik. Ini adalah motto Departemen Kesehatan, Kesejahteraan, dan Olahraga. Ambisi dari Kementerian adalah untuk menjaga semua orang sehat selama mungkin dan untuk mengembalikan orang-orang sakit untuk kesehatan secepat mungkin. Kementerian ini juga bertujuan untuk mendukung orang-orang dengan keterbatasan fisik atau mental dan mempromosikan partisipasi sosial.

Ministry of Finance
Departemen Keuangan bertugas untuk menjaga kas negara dan bekerja untuk memastikan Belanda adalah sejahtera secara finansial. Departemen Keuangan mengawasi dan bertanggung jawab atas pengeluaran dan efektifitas sumber daya pemerintah, membuat aturan untuk memastikan sistem keuangan yang stabil dan mengawasi kualitas lembaga keuangan. Kementerian Keuangan juga bekerja pada undang-undang pajak yang adil dan solid.

PEMILIHAN UMUM

Terdapat beberapa pemilihan umum (pemilu) yang diaksanakan di Belanda, antara lain adalah pemilu untuk pemerintah kota, pemilu pemerintah provinsi, pemilu pemerintah pulau, pemilu majelis tinggi, pemilu House of Representative, pemilu Water Board, dan pemilu parlemen Eropa.
Sebagian besar pemilihan umum dilaksanakan setiap 4 tahun sekali, namun pemilihan umum untuk parlemen Eropa dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Seperti pemilihan umum di Indonesia, pemilihan umum di Belanda pun memiliki syarat untuk pemilih dan calon kandidat pemilihan umum. 
Syarat untuk pemilih, rata-rata sama untuk setiap pemilihan umum, antara lain berusia 18 tahun ke atas dan merupakan warga asli Belanda. Dan untuk calon kandidat pun secara umum memiliki syarat yang sama yaitu berasal dari suatu partai politik. Cara pemilihan umum di Belanda dapat memilih secara langsung atau memilih dengan diwakilkan (Voting by Proxy).

ORGANISASI  INTERNASIONAL YANG TERKAIT DENGAN BELANDA

Belanda berpartisipasi dalam dalam organisasi internasional, yaitu:
OSCE , berpartisipasi sejak 25 Juni 1973
Organisasi ini memiliki pendekatan yang komprehensif untuk keamanan yang mencakup politik-militer, ekonomi dan lingkungan, serta aspek-aspek kemanusiaan. Sehingga yang dibahas dalam organisasi ini sendiri adalah berbagai masalah keamanan, termasuk pengawasan senjata, ukuran kepercayaan dan keamanan pembangunan, hak asasi manusia, minoritas nasional, demokratisasi, strategi kepolisian, kontra-terorisme dan kegiatan ekonomi dan lingkungan. 
Anggota dari United Nations, sejak 10 Desember 1945
Sejak berdirinya PBB pada tahun 1945 Belanda secara konsisten telah berkomitmen untuk dan sangat aktif dalam mempromosikan tujuan-tujuan PBB. Perannya sangat besar pada bagian keuangan. Belanda adalah salah satu kontributor utama keuangan dengan kegiatan PBB. Misalnya pada tahun 2008, Belanda, sebuah negara dari 16 juta penduduk, menyumbang hampir 460 juta dolar untuk tiga dana PBB utama dan program: United Nations Development Programme (UNDP), United Nations Children's Fund (UNICEF) dan United Nations Population Fund (UNFPA). Total kontribusi Belanda ke PBB adalah lebih dari € 1.000.000.000. Belanda berada di peringkat ke-12 sebagai penyumbang terbesar (1,855% dari total anggaran pada 2010).
Anggota dari Council of Europe since 5 Mei 1949
Organisasi ini fokus kepada hak asasi manusia. Anggota dari organisasi ini mencakup 47 negara anggota, 28 diantaranya adalah anggota Uni Eropa. Semua Dewan negara anggota Eropa telah menandatangani Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, perjanjian yang dirancang untuk melindungi hak asasi manusia, demokrasi dan supremasi hukum, termasuk Belanda. Organisasi ini mengikat negara anggotanya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Seperti contoh organisasi ini telah menerbitkan sebuah laporan kritis tentang situasi hak asasi manusia di Belanda. Laporan ini mengkritik kebijakan migran dan pencari suaka dimana salah satunya adalah kritik terhadap fasilitas mandi di pusat pencari suaka dimana tidak ada pemisahan sarana untuk mandi bagi perempuan dan laki-laki. terutama mengkritik usia rendah 12 tahun di mana anak-anak tunduk pada hukum pidana dewasa sementara di sebagian besar negara usia pertanggungjawaban pidana adalah 14.
Anggota dari European Union sejak 25 Maret 1957
Uni Eropa diciptakan pada masa setelah Perang Dunia Kedua, karena setelah perang tersebut sangatlah dibutuhkan perdamaian dan stabilitas untuk kehidupan manusia yang lebih baik. Hasilnya adalah Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), yang dibuat pada tahun 1958, dan awalnya meningkatkan kerjasama ekonomi antara enam negara: Belgia, Jerman, Prancis, Italia, Luksemburg dan Belanda. Sejak itu, pasar tunggal yang besar telah dibuat dan terus berkembang menuju potensi penuh. Uni Eropa saat ini terdiri dari 28 negara anggota, dan kontrol perbatasan antara banyak negara Uni Eropa telah dihapuskan. Hal ini menjamin pergerakan bebas manusia, barang dan jasa dalam Uni Eropa. Warga Belanda dapat menetap dan bekerja di tempat lain di Eropa jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Hal ini juga lebih mudah bagi perusahaan-perusahaan Belanda untuk melakukan bisnis dengan perusahaan di negara-negara tetangga karena mereka menggunakan mata uang yang sama.


Demikianlah Artikel SUSUNAN NEGARA BELANDA

Sekianlah artikel SUSUNAN NEGARA BELANDA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SUSUNAN NEGARA BELANDA dengan alamat link https://vandermormir.blogspot.com/2014/11/susunan-negara-belanda.html

0 Response to "SUSUNAN NEGARA BELANDA"

Post a Comment